NGAWI, BANGSAONLINE.com - Didik Waluyo (36) warga Jl Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, oknum anggota Satpol PP Pemkab Ngawi ini disergap polisi karena kedapatan membawa minuman keras jenis arak jowo.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsekta Ngawi mencium adanya peredaran miras jenis arjo, yang dibawa oknum anggota Satpol PP. Senin (16/11) sekitar pukul 18.30 wib, terlihat Didik Waluyo membonceng teman wanitanya, melintas di Jl Raya Ngawi – Cepu, di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi. Dia terlihat membawa 8 botol minuman mineral.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Unit Reskrim pun menghentikan motor Didik, untuk memeriksa isi botol itu. Karena terbukti arak, Didfik dan teman wanitanya pun digiring ke Mapolsek.
Kanit Reskrim Polsekta Aiptu Son Effendi menjelaskan, untuk sementara tersangka hanya diberi sangsi lapor setiap Senin, sedang barang bukti diamankan di Polsekta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News