SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paska tenggelamnya KM Wihan Sejahtera, pihak Jasa Raharja Jatim langsung memproses pembayaran klaim asuransi untuk para korban kecelakaan tersebut.
Sampai dengan kemarin, Jasa Raharja memperoleh data korban sebanyak 27 orang meliputi 4 korban luka berat dan 23 korban luka ringan. Masing-masing korban akan diberikan santunan sebanyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Klarifikasi Keluarga Korban Tabrak Lari di Jl Diponegoro Soal Kesulitan Urus Jasa Raharja
Data korban itu diperoleh setelah pihak Jasa Raharja Jatim mendatangi tempat perawatan korban yang berada di RS PHC. Hasil pengecekan tersebut, pihak Jasa Raharja mendapat laporan jumlah korban dari RS PHC.
Memang pada awal kejadian, korban yang datang ke Rs PHC Surabaya berjumlah 113 orang. Hanya saja, sebagian korban tidak melakukan perawatan, sebagian banyak yang langsung kembali ke penampungan di Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya.
Jasa Raharja Jatim tidak menerima adanya korban yang meninggal dunia. Jumlah korban luka berat 4 orang. "Tidak ada yang meningal dunia. Hanya korban luka berat 4 orang, masih dalam perawatan," ujar Totok.
Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar
Terkait dari korban tengelamnya kapal KM Wihan Sejahtera, yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit PHC berjumlah 27 orang yang terdiri dari 4 korban luka berat dan 23 luka ringan.
Humas Jasa Raharja Jatim, H. Totok Ery Sukamto saat ditemui di kantornya kemarin (Rabu, 18/11) membenarkan hal itu. "Dari korban yang terdaftar di Jasa Raharja sebanyak 27 orang akan diberikan santunan maksimal Rp.10 juta," ujarnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut untuk korban luka ringan dan luka berat apakah asuransi atau santunan berjumlah sama? Bagaimana korban luka berat yang biaya pengobatanya lebih dari Rp.10 juta?
Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja
Totok Ery Sukamto kembali menjelaskan, semua korban luka baik berat maupun ringan, mendapatkan asuransi maksimal sebesar Rp. 10 juta,
Namun, untuk korban luka ringan yang biaya perawatanya tidak mencapai Rp. 10 juta, sisanya dikembalikan ke Jasa Raharja.
"Mengenai korban yang luka berat yang nilai total pengobatan lebih dari Rp. 10 juta, maka pihak keluarganya yang menangung kekuranganya," papar Totok. (yan/rev)
Baca Juga: Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Tewaskan Ibu 3 Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News