Ramadhan 2026: Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Tegakkan Aturan untuk Ketertiban Umum

Ramadhan 2026: Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Tegakkan Aturan untuk Ketertiban Umum Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan saat podcast bersama BANGSAONLINE dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I menegaskan komitmen menjaga ketertiban selama Ramadhan melalui regulasi, pengawasan, dan sinergi sosial. 

Ketiga anggota Komisi I, yakni H. Rudi Hartono, H. Jumain, dan H. Febri Irawan Darwis, menyampaikan pandangan terkait aturan operasional tempat hiburan dan rumah makan, serta langkah pengawasan di lapangan dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat.

Mereka menekankan bahwa aturan Ramadhan bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi, melainkan bentuk penghormatan dan menjaga kondusivitas. 

“Perda Ketertiban Umum kita mengamanatkan bahwa kebebasan individu dibatasi oleh ketertiban kolektif. Komisi I memastikan payung hukumnya jelas, agar tidak ada tindakan 'main hakim sendiri',” kata Rudi Hartono.

Sementara itu, Jumain menyebut Satpol PP Kabupaten Pasuruan diminta mengedepankan pendekatan humanis dalam pengawasan. 

“Kami menekankan pendekatan humanis tapi tegas. Untuk penyakit masyarakat seperti judi, miras, atau prostitusi terselubung, tidak ada toleransi. Patroli ditingkatkan terutama di jam rawan,” ujarnya.

Sedangkan Febri Irawan Darwis menekankan pentingnya sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO