DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius dan Terukur

DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius dan Terukur Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Ketua DPRD menunjukkan draft pengesahan 8 raperda.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Paripurna II dan IV di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam rapat paripurna II, Wali Kota Pasuruan menandatangani penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat raripurna IV yang membahas penetapan delapan rancangan peraturan daerah (raperda).

Adapun delapan raperda tersebut meliputi:

  • Raperda pengarusutamaan gender
  • Raperda penyelenggaraan kota layak anak
  • Raperda pengelolaan sumber daya air
  • Raperda pengelolaan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
  • Raperda penyelenggaraan reklame
  • Raperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
  • Raperda pengelolaan rumah susun umum
  • Raperda pengelolaan air limbah domestik.

Hasilnya, enam fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui seluruh raperda tersebut. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam sambutannya, Mas Adi -sapaan Wali Kota Pasuruan- menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik konstruktif dari DPRD serta mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berinovasi.

“Dengan disetujuinya raperda ini, kita telah melewati satu tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya akan kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (par/rev)