Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Tulungagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di sejumlah lokasi.
“Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Pada hari pertama, penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal.
“Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD. Yaitu, agar patuh terhadap perintahnya,” kata Budi.
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




