Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp335 Juta

“Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD. Yaitu, agar patuh terhadap perintahnya,” kata Budi.

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ucapnya.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kendali, serta meminta sejumlah uang dari kepala OPD. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: