Ribuan botol miras saat dimusnahkan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek, serta 6.996 batang rokok ilegal, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas, dengan melibatkan Bea Cukai Kediri.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan langkah tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah menekan peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya peredaran barang ilegal di warung dan angkringan secara sembunyi-sembunyi. Dewi mendorong pengawasan lebih ketat dengan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan.
“Ini nanti yang akan terus ditegakkan agar tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan sepanjang 2025.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah sebagian dari total hasil penindakan, baik dari program DBHCHT bersama Bea Cukai maupun operasi rutin seperti saat Ramadan dan Nataru,” ucapnya.
Kaleb menyebut ribuan batang rokok ilegal dan miras disita dari berbagai operasi penertiban.
“Penindakan terus kita lakukan, mulai dari operasi hingga proses tipiring. Rata-rata pelanggar dikenai denda sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sedangkan Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, menegaskan pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap bulan.
“Setiap bulan kami lakukan operasi bersama Satpol PP. Sasarannya terutama toko-toko kecil dan warung yang menjual rokok ilegal secara tersembunyi,” ungkapnya.
Menurut dia, modus penjualan rokok ilegal kini semakin tertutup, hanya melayani pembeli yang dikenal. Ia menambahkan jalur distribusi cukup kompleks, termasuk melalui jalan tol, jalur arteri, hingga jasa ekspedisi.
“Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, tercatat sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp 5,2 juta,” pungkasnya. (uji/mar)





