Ketua BPJS Watch Jatim Soroti Ketidakpastian UU Perlindungan PRT

Ketua BPJS Watch Jatim Soroti Ketidakpastian UU Perlindungan PRT Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono, saat memberi keterangan kepada awak media.

BANGSAONLINE.com - Ketua Watch Jatim, Arief Supriyono, mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) setelah lebih dari dua dekade dibahas. 

“Saya mengapresiasi hadirnya UU PRT ini yg sdh 22 tahun dibahas. Paling tidak sdh ada hukum positif yg khusus mengatur PRT,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/4/2026).

Kendati demikian, ia menganggap UU PRT masih menyisakan ketidakpastian karena seluruh materi seperti upah, cuti, dan jaminan sosial didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. 

“Tidak ada aturan yg mengatur hak minimal yg akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian,” katanya.

Menurut dia, posisi PRT dan majikan dalam perjanjian tidak seimbang sehingga daya tawar PRT rendah. Seharusnya, lanjut Arief, UU mengatur hak normatif, sementara perjanjian bisa menjadi tambahan.

Ia juga menyoroti Pasal 16 terkait jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO