OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

BANGSAONLINE.com - OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan serta kesiapan industri.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026), OJK menyebut perpanjangan berlaku untuk laporan keuangan 2025 yang telah diaudit. Tenggat waktu diubah dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. OJK menilai langkah tersebut penting untuk memastikan implementasi standar akuntansi PSAK 117 berjalan optimal.

Selain itu, OJK menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan, termasuk penundaan pengkinian nilai aset hingga laporan audited diterima. 

Ringkasan laporan keuangan tahunan kini paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan juga diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

OJK menegaskan kebijakan ini sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu cukup untuk memastikan kualitas dan konsistensi laporan. 

OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut untuk menjamin kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan. (rom)