Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah

Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah Barang bukti Honda Beat yang diamankan Polres Sampang dari tangan pelaku curanmor

Ipda Poundra menjelaskan peran masing-masing penadah dalam kasus tersebut.

"Keduanya kemudian dibawa ke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," cetusnya.

Ia menambahkan, MM berperan sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian, sedangkan MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang.

Dalam kasus ini, terduga pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

" Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami peran penadah lainnya," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Sampang.

"Kasus yang dilakukan meliputi pencurian motor, pembobolan rumah, pencurian sapi, hingga penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO