Amankan Kayu Jati Ilegal di Tuban, Petugas Tangkap 1 Penadah

Amankan Kayu Jati Ilegal di Tuban, Petugas Tangkap 1 Penadah Petugas dari Polsek Bancar saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga penadah kayu jati ilegal.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Polisi Hutan (Polhut) gabungan KPH Jatirogo menemukan 10 tunggak bekas pencurian kayu di petak 23e-4 tanaman jati JPP tahun tanam 2013 RPH Sukoharjo BKPH Bancar saat patroli rutin.

Selain itu, petugas mengamankan 16 batang kayu dengan keliling 77-111 cm dengan nilai kerugian Rp9.659.000,00. Adm KPH Jatirogo, Dedi Siswandi, menyebut hasil penyelidikan menunjukkan kayu ilegal tersebut akan dimuat oleh seorang penadah. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kayu itu dan rencana dimuat pakai kendaraan jenis truk dari Dusun Cermai. Saat kami buntuti ternyata dibawa ke Desa Ngampelrejo dan kayu dibongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Karena lokasi pembongkaran bukan wilayah seharusnya, pihaknya meminta bantuan Polsek Bancar untuk mengecek dokumen kayu. 

“Setelah dicek, kayu itu tanpa dilengkapi surat yang sah. Kemudian kami mengamankan 1 orang yang diduga penadah atas nama Wanito,” kata Dedi.

Berdasarkan keterangannya, kayu tersebut dibeli dari warga Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo, yakni J, WRM, dan KTR. Diketahui, kayu berasal dari PPTI di wilayah RPH Sukoharjo petak 23, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bancar untuk ditindaklanjuti.

“Kita laporkan ke kepolisian supaya ada tindak lanjut,” ucap Dedi.

Sementara itu, Kapolsek Bancar, Iptu Dwi Purwoko, membenarkan laporan tersebut. 

“Ya mas, kita sudah terima laporannya dan segera kita tindak lanjuti untuk penyelidikan,” tuturnya. (coi/mar)