Rizka Anungnata saat memberikan keterangan pers
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
BACA JUGA:
- PPIH Siagakan 5 Pos Layanan di Masjid Nabawi, Antisipasi Jemaah Haji Indonesia Tersesat
- KUH Jeddah Sebut Operasional Haji 2026 Lebih Lancar, Jemaah Diminta Wajib Bawa Kartu Nusuk
- PPIH Terapkan Sistem Buka-Tutup di Terminal Ajyad Demi Keselamatan Jemaah Haji
- Tangis dan Doa Iringi Pelepasan 791 Jemaah Haji, Bupati Pamekasan Minta Jaga Kondisi Fisik
Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka mengatakan satgas telah melakukan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyebut pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




