“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar, baik keterlambatan satu tahun maupun sampai sepuluh tahun. Tetapi, kewajiban membayar pokok pajaknya tetap harus diselesaikan,” ujar Gus Fawait.
Program relaksasi pajak itu mencakup sejumlah jenis pajak daerah yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Jember.
Beberapa di antaranya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan makanan-minuman, pajak hotel, pajak parkir, hingga pajak sektor hiburan dan jasa kesenian.
Kebijakan penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Gus Fawait menilai, kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir terhadap besarnya denda yang selama ini menumpuk.










