Ringkasan Berita
- Badan Pendapatan Daerah Jatim bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan di Kota Batu untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan pembayaran PKB.
- Operasi berhasil mengidentifikasi 39 wajib pajak dengan masa berlaku PKB habis, di mana 18 di antaranya langsung membayar di lokasi.
- Kepala Bapenda Kota Batu menegaskan operasi ini bertujuan untuk edukasi dan penegakan aturan, serta mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu.
- Kepatuhan membayar pajak dinilai sebagai kontribusi penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus menghindari denda.
- Operasi gabungan ini berfokus pada tiga hal: pengawasan administrasi, identifikasi PKB habis, dan penyediaan layanan pembayaran di tempat.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim bersama Bapenda Kota Batu, Kepolisian, Jasa Raharja, dan petugas kasir melaksanakan operasi gabungan di depan Batos, Jalan Diponegoro, Senin (18/5/2026). Razia terpadu ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, sekaligus memantau kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, menegaskan tujuan operasi bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
"Penentuan ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan, volume lalu lintas, dan fungsi jalan dalam jaringan kabupaten. Serta perannya dalam menunjang sektor pertanian, perdagangan, dan industri lokal," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, teridentifikasi 39 wajib pajak dengan masa berlaku PKB yang sudah habis. Dari jumlah itu, 18 objek pajak langsung melakukan pembayaran di lokasi.
Adhim menjelaskan, operasi gabungan berfokus pada tiga hal, yakni pengawasan kepatuhan administrasi pengguna kendaraan, identifikasi wajib pajak yang masa berlaku PKB-nya habis, serta penyediaan layanan pembayaran PKB di lokasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, ketertiban membayar pajak tidak hanya menghindarkan warga dari denda dan sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kemajuan daerah.
"Mari kita bersama-sama menciptakan budaya tertib pajak demi mendukung pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi generasi mendatang," pungkasnya. (adi/mar)










