Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan

Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti memberikan keterangan kepada awak media soal program pembebasan pajak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, mengatakan program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Bobby di Kantor Bapenda Jatim, Sabtu (13/7/2024).

Sementara Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, memprediksi pemberian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

"Pemberian pembebasan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000," ujar Kresna.

Adapun untuk objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

"Terhadap pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB progresif sebesar Rp16.926.846.000," tuturnya.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar Rp238.519.297.000. (dev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO