Masyarakat saat memanfaatkan program pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim tahun ini.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dari Pemprov Jatim membawa harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk driver ojek online (ojol).
Salah satu penerimanya adalah Nurul Aini (47), warga Bulak, Surabaya, yang menempuh perjalanan 7 kilometer ke kantor Samsat Manyar untuk mendapatkan keringanan pajak.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
- BSPS di Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Luas
- Hardiknas 2026: Gubernur Khofifah Tegaskan Jawa Timur Jadi Barometer Pendidikan Nasional
- May Day 2026: Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Industri dan Pekerja
Sebagai driver ojol sejak 2017, ia mengaku rutin membayar pajak kendaraan karena mendapat tarif khusus sebesar Rp35 ribu per tahun. Namun tahun ini, Nurul menunda pembayaran PKB karena kebutuhan anak-anaknya yang masuk sekolah lebih mendesak.
"Soalnya ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” akunya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan keringanan PKB ini telah sangat membantu para driver ojol.
"Misalkan yang tertera di STNK sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp35 ribu," imbuhnya.
Tahun ini, keterlambatan pembayaran menyebabkan PKB kendaraannya mati. Nurul berharap kebijakan pemutihan tetap berlanjut agar motornya bisa kembali digunakan tanpa risiko hukum.
Total sekitar 300 driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopeefood, dan Maxim memanfaatkan program pemutihan PKB melalui Samsat Manyar Surabaya.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 digelar oleh Pemprov Jatim untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Berlaku serentak mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, program ini bertujuan meringankan beban warga kurang mampu dengan berbagai keringanan, yakni pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.







