
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dari Pemprov Jatim membawa harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk driver ojek online (ojol).
Salah satu penerimanya adalah Nurul Aini (47), warga Bulak, Surabaya, yang menempuh perjalanan 7 kilometer ke kantor Samsat Manyar untuk mendapatkan keringanan pajak.
Sebagai driver ojol sejak 2017, ia mengaku rutin membayar pajak kendaraan karena mendapat tarif khusus sebesar Rp35 ribu per tahun. Namun tahun ini, Nurul menunda pembayaran PKB karena kebutuhan anak-anaknya yang masuk sekolah lebih mendesak.
"Soalnya ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” akunya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan keringanan PKB ini telah sangat membantu para driver ojol.
"Misalkan yang tertera di STNK sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp35 ribu," imbuhnya.
Tahun ini, keterlambatan pembayaran menyebabkan PKB kendaraannya mati. Nurul berharap kebijakan pemutihan tetap berlanjut agar motornya bisa kembali digunakan tanpa risiko hukum.
Total sekitar 300 driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopeefood, dan Maxim memanfaatkan program pemutihan PKB melalui Samsat Manyar Surabaya.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 digelar oleh Pemprov Jatim untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Berlaku serentak mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, program ini bertujuan meringankan beban warga kurang mampu dengan berbagai keringanan, yakni pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Lalu, pembebasan PKB progresif hingga penghapusan pokok dan denda PKB serta BBNKB tahun 2024 dan sebelumnya. Keringanan berlaku khusus untuk pemilik kendaraan roda 2 dari data P3KE (maksimal PKB Rp500 ribu), driver ojol roda 2, dan kendaraan roda 3 (maksimal PKB Rp500 ribu)
Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi, dengan besaran pajak tidak dinaikkan. Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Desember 2025.
Nurul mendapat informasi tentang program ini dari komunitas driver ojol di WhatsApp, lalu menyempatkan datang ke Samsat Manyar sebelum beroperasi di kawasan Gubeng.
"Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, Alhamdulillah ini sangat membantu," katanya.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, menyampaikan rasa syukur atas kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Ia menyebut dukungan Gubernur Khofifah sebagai angin segar bagi driver ojol.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini," ucapnya.
Ia berharap program ini terus berlanjut dan disertai kebijakan lain yang mendukung pengembangan dan pemberdayaan ojol di Jawa Timur.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program ini menarget masyarakat yang ingin membayar pajak namun terkendala kondisi ekonomi.
"Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan," tuturnya.
Ia berharap kebijakan ini meningkatkan ketertiban pembayaran pajak di masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan secara menyeluruh. (dev/mar)