KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Apel atau akronim dari asosiasi petinggi dan lurah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, setelah surat permintaan audiensi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari kepala desa se-Kota Agropolitan tidak mendapat tanggapan.
Wakil Ketua Apel Kota Batu, Andi Faisal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bapenda dan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan tembusan Pj Wali Kota Batu untuk mengadakan audiensi terkait kenaikan PBB tahun ini yang dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Namun, setelah menunggu beberapa waktu tanpa mendapat balasan, mungkin karena kesibukan pejabat atau hal lain, akhirnya kami bersama seluruh kepala desa mendatangi kantor Bapenda pada hari Senin lalu untuk menyampaikan keberatan kami sambil mempererat hubungan," ujarnya kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Mereka berharap agar pemerintah mendengarkan suara dari masyarakat dan mempertimbangkan ulang kebijakan yang telah diambil terkait hal ini.
Sementara itu, Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, menyebut setelah bertemu dengan Kantor Bapenda Kota Batu, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk mengadakan hearing dengan dewan.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Kami telah mengirim surat kepada DPRD Kota Batu untuk menetapkan jadwal hearing dengan pihak terkait. Informasi yang kami terima dari Kepala Desa menunjukkan bahwa jadwal hearing direncanakan pada tanggal 24 Juni 2024," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Apel, Wiweko mengungkapkan bahwa kenaikan PBB bervariasi, mulai dari 700 persen hingga bahkan 900 persen. Sehingga, ia merasa penting untuk diagendakan evaluasi dalam rangka mencegah lonjakan yang tidak wajar pada tahun depan.
Dalam konteks kenaikan PBB, ia juga menjelaskan pentingnya melibatkan kepala desa dalam proses pengambilan keputusan terkait. Menurut dia, kepala desa memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi masyarakat di tingkat desa, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Ia menegaskan, keterlibatan kepala desa dapat memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam menilai dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat setempat. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News