Iptu Arif menjelaskan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 saat korban menghubungi tersangka untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengirimkan brosur lowongan kerja PT Swabina Gatra Rembang kepada korban.
"Korban lalu diarahkan membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi," sambungnya.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban untuk mengurus berbagai dokumen yang disebut sebagai syarat masuk kerja.










