SURABAYA, BANGSANOLINE.com - Empat sekawan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masih berusia belasan tahun dibekuk unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Empat ABG tersebut adalah Nur Hadi (20) warga Jl. Ikan Dorang Baru 1 No.37, Biska Bagus Prakoso (20) warga Jl. Ikan Kerapu 3 No.16, Brian (20) warga Jl. Dupak Pasar Baru dan Roy Rahman (18) warga Jl. Gadukan Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Keempatnya merupakan pelaku saat mengembat tas milik Winarni (26) warga Jl. Tambak Rejo pada Senin (23/11/2015) pukul 23.30 di Jl. Dupak Surabaya.
Dengan mengendarai dua sepeda motor, saat itu Nur Hadi bertugas sebagai eksekutor dengan dibonceng tersangka Brian. Sedangkan tersangka Biska Bagus Prakoso dan Roy bertugas sebagai penghalang bilamana korban melakukan perlawanan dan mengejar pelaku.
Kepada petugas, Roy mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan dan semua korbannya adalah perempuan. "Saya bertugas menghalangi motor korban bila melakukan pengejaran, dan sudah dua kali beraksi di Jl. Bambu Runcing dan Jl. Dupak Surabaya", aku Roy Kamis (26/11/2015).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sementara Kasubaghumas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Dengan menguntit dari belakang, para tersangka ini mengikuti calon korbanya dan kebanyakan wanita. Apabila sudah memungkinkan tersangka langsung menarik tas korban," imbuh AKP Lily.
Pengakuan pelaku, dari aksinya mereka mendapatkan 3 unit HP dan telah berhasil dijual seharga 2.6 Juta. "Keempat ABG ini akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun," pungkas AKP Lily. (sby3/rev)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News