1.000 Buruh Pabrik Triplek Jombang Terancam PHK Massal

Ringkasan Berita
  • Lebih dari 1.000 pekerja dari total 2.100 buruh di pabrik triplek PT SGS di Jombang dipastikan akan di-PHK. Manajemen menyebut langkah ini demi efisiensi operasional.
  • Operasional pabrik telah dipangkas dari tiga shift menjadi dua shift dengan fokus PHK pada tenaga produksi utama. Disnaker Jombang telah menerima surat pemberitahuan resmi dan akan memanggil manajemen untuk mencari solusi.
  • Ketua serikat buruh menolak keputusan sepihak ini, menyatakan mekanisme PHK dinilai tidak prosedural dan melanggar UU Ketenagakerjaan, PP 35, serta UU Cipta Kerja. Perusahaan menargetkan proses PHK selesai per 30 Juni 2026.
  • Disnaker Jombang rutin melakukan pemantauan hubungan industrial, namun eskalasi terjadi cepat setelah HRD perusahaan mengabarkan rencana pengurangan staf pada 5 Juni 2026. Upaya konfirmasi langsung ke pihak perusahaan belum berhasil karena pimpinan masih rapat.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lebih dari 1.000 pekerja pabrik triplek milik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, dipastikan terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manajemen perusahaan menyebut langkah ini terpaksa diambil demi efisiensi operasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan adanya laporan resmi dari manajemen PT SGS. 

“Dari total keseluruhan 2.100 buruh yang bekerja di sana, sekitar 1.000 orang di antaranya masuk dalam daftar PHK. Surat pemberitahuannya sudah kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, Disnaker Jombang sebenarnya rutin melakukan pemantauan hubungan industrial. Namun, eskalasi terjadi cepat setelah HRD PT SGS mengabarkan rencana pengurangan staf pada 5 Juni 2026. 

Dampaknya, operasional pabrik langsung dipangkas dari tiga shift menjadi dua shift, dengan fokus PHK pada tenaga produksi utama.

Disnaker Jombang menjadwalkan pemanggilan manajemen PT SGS untuk mencari jalan tengah agar nasib pekerja terselamatkan dan iklim investasi tetap stabil. 

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke pihak perusahaan belum membuahkan hasil karena pimpinan masih rapat dengan kantor pusat di Jakarta.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menolak keputusan sepihak tersebut. 

“Perusahaan menargetkan proses PHK ini rampung per 30 Juni 2026. Menurut kami, mekanisme ini sangat tidak prosedural dan menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan, PP Nomor 35, serta UU Cipta Kerja. Kami tegas menolak,” paparnya. (aan/mar)