Dugaan Penyelewengan CSR PT Cheil Jedang, 9 Perwakilan Warga Wadul DPRD Jombang

Dugaan Penyelewengan CSR PT Cheil Jedang, 9 Perwakilan Warga Wadul DPRD Jombang Suasana audiensi sembilan perwakilan warga Jatigedong, Ploso, Jombang, Jawa Timur, saat wadul soal Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cheil Jedang kepada DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur. foto: ist/ bangsaonline.com

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 orang perwakilan warga Jatigedong, Ploso, Jombang, Jawa Timur, wadul soal Corporate Social Responsibility (CSR) Cheil Jedang. Mereka hadir dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang, Rabu (29/07/2020). Para perwakilan warga yang didampingi Abd. Aziz, Direktur Eksekutif Lingkar Study Wacana (LSW) itu ditemui Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki dan anggota komisi yang lain.

“Mereka menyampaikan pokok permasalahan dugaan penyelewengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari melalui CV Jatigedong Jaya sebagai vendor, yang berkantor di Balai Desa Jatigedong dan pengelolaan Scrab yang tak jelas saldo akhir, mulai tahun 2014 hingga 2019 awal,” kata Abdul Aziz kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/7/2020).

Menurut Abd Aziz, pada Rabu (17/07) mereka juga mendatangi PT Cheil Jedang untuk meminta data pembanding terkait pengelolaan CSR berupa Scrab.

“Tapi saya disuruh pulang dulu dan dijanjikan besoknya, karena katanya masih mau rapat. Tapi ternyata juga tak dikasih,” tutur Abdul Aziz sembari menuturkan bahwa hanya dirinya yang diperbolehkan masuk oleh perusahaan Korea Selatan itu. Sedang 9 perwakilan warga tidak diperbolehkan masuk dengan alasan harus rapid test dulu.

Masih menurut Abdul Aziz, warga datang ke DPRD Jombang juga menyampaikan soal dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli hingga 24 Agustus 2019 di Desa Jatigedong.

“Proyek yang dikerjakan selama 28 hari itu bersumber dari keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp 83.436.500,- tetapi berdasarkan hitungan terhadap pengeluaran sesuai data yang dipegang warga, proyek yang terkesan asal-asalan itu memakan biaya sekitar Rp 35.000.000,-,” tegas Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, 9 perwakilan perwakilan warga itu juga wadul kepada DPRD Jombang soal kasus dugaan korusi Dana Desa (DD) tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Jatigedong.

“Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya telah menetapkan mereka bersalah karena dianggap melakukan penyimpangan. Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Gotan itu menelan anggaran sebesar Rp 136 jutaan dan di Dusun Gedang Rp 140 jutaan. Dan, pemerintah desa kala itu hanya diberi sanksi pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp 19 juta rupiah. Padahal, menurut warga Jatigedong, tindak pidana korupsi (Tipikor) itu tetap menuntut adanya hukuman penjara terhadap pelakunya selain kewajiban mengembalikan kerugian yang ditimbulkan,” kata Abdul Aziz.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO