JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 orang perwakilan warga Jatigedong, Ploso, Jombang, Jawa Timur, wadul soal Corporate Social Responsibility (CSR) Cheil Jedang. Mereka hadir dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang, Rabu (29/07/2020). Para perwakilan warga yang didampingi Abd. Aziz, Direktur Eksekutif Lingkar Study Wacana (LSW) itu ditemui Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki dan anggota komisi yang lain.
“Mereka menyampaikan pokok permasalahan dugaan penyelewengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Cheil Jedang melalui CV Jatigedong Jaya sebagai vendor, yang berkantor di Balai Desa Jatigedong dan pengelolaan Scrab yang tak jelas saldo akhir, mulai tahun 2014 hingga 2019 awal,” kata Abdul Aziz kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Sidak Pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Bangil
Menurut Abd Aziz, pada Rabu (17/07) mereka juga mendatangi PT Cheil Jedang untuk meminta data pembanding terkait pengelolaan CSR berupa Scrab.
“Tapi saya disuruh pulang dulu dan dijanjikan besoknya, karena katanya masih mau rapat. Tapi ternyata juga tak dikasih,” tutur Abdul Aziz sembari menuturkan bahwa hanya dirinya yang diperbolehkan masuk oleh perusahaan Korea Selatan itu. Sedang 9 perwakilan warga tidak diperbolehkan masuk dengan alasan harus rapid test dulu.
Baca Juga: PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Masih menurut Abdul Aziz, warga datang ke DPRD Jombang juga menyampaikan soal dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli hingga 24 Agustus 2019 di Desa Jatigedong.
“Proyek yang dikerjakan selama 28 hari itu bersumber dari keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp 83.436.500,- tetapi berdasarkan hitungan terhadap pengeluaran sesuai data yang dipegang warga, proyek yang terkesan asal-asalan itu memakan biaya sekitar Rp 35.000.000,-,” tegas Abdul Aziz.
Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Menurut Abdul Aziz, 9 perwakilan perwakilan warga itu juga wadul kepada DPRD Jombang soal kasus dugaan korusi Dana Desa (DD) tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Jatigedong.
“Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya telah menetapkan mereka bersalah karena dianggap melakukan penyimpangan. Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Gotan itu menelan anggaran sebesar Rp 136 jutaan dan di Dusun Gedang Rp 140 jutaan. Dan, pemerintah desa kala itu hanya diberi sanksi pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp 19 juta rupiah. Padahal, menurut warga Jatigedong, tindak pidana korupsi (Tipikor) itu tetap menuntut adanya hukuman penjara terhadap pelakunya selain kewajiban mengembalikan kerugian yang ditimbulkan,” kata Abdul Aziz.
Audiensi para perwakilan warga dengan DPRD Jombang itu berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB. Mereka ditemui Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki dan anggota komisi yang lain.
Baca Juga: Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
Menurut Abdul Aziz, audiensi itu berakhir dengan tanya jawab. “Komisi A menyatakan bersedia menindaklanjuti segala keluhan warga Jatigegong,” kata Abdul Aziz yang mengaku mencatat semua pernyataan Ketua dan anggota Komisi A.
Bahkan, kata Abdul Aziz, Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki juga menyatakan, tidak bisa disebut CSR jika Srab itu dijual. Karena CSR itu hakikatnya harus diberikan secara cuma-cuma, tidak diperjual-belikan.
Lalu bagaimana tanggapan PT Cheil Jedang? Wahyu, Humas PT Cheil Jedang, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (30/7/2020) mengaku tak tahu. Begitu juga soal pengaduan 9 perwakilan warga ke DPRD Jombang.
Baca Juga: Puluhan PKL dan Tukang Becak Unjuk Rasa di Stasiun Kediri, Tuntut KAI Beri CSR dan Tak Seenaknya
“Kapan itu?,” jawab Wahyu dengan nada tanya.
Ketika BANGSAONLINE.com menjelaskan bahwa audiensi itu berlangsung pada Rabu (29/7/2020) ia juga mengaku tak tahu. “Saya tak ada informasi sama sekali, Pak,” kata Wahyu melalui saluran telepon.
Ketika dijelaskan bahwa mereka didampingi Abdul Aziz, kuasa pendamping 9 perwakilan warga, Wahyu mempersilakan tanya ke Abdul Aziz.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
“Konfirmasi ke Pak Abdul Aziz aja,” katanya.
Wahyu juga tak menjawab ketika ditanya apakah Abdul Aziz bersama 9 perwakilan warga mendatangi PT Cheil Jedang Rabu (17/7/2020) untuk minta data pembanding. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News