RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yang digelar PT Gudang Garam Tbk.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Grand Surya Hotel, Kediri, Selasa (23/6/2026). Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kabag Humas PT Gudang Garam Tbk, Ihwan Tri Cahyono, menyampaikan sejumlah keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Pertama, RUPS menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha sepanjang tahun buku 2025. Kedua, mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi 2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, serta memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan yang tercermin dalam laporan tersebut.
BACA JUGA:
- PT Gudang Garam Besut Surya Inspirasi Schools, Kenalkan Era Baru Pendidikan Internasional
- Gudang Garam Tbk Tetapkan Dividen Rp500 per Saham dan Umumkan Susunan Direksi Baru
- Tabrak Lari Maut di Sidoarjo, Pelaku Pengemudi Pickup Tertangkap di Mojokerto, Ini Perkembangannya
- Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan
“Yang ketiga adalah menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp1.539.270.400.000 sebagai dividen, sehingga besar dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah Rp800 untuk setiap sahamnya,” kata Ihwan.
Sisa laba akan dimasukkan dalam saldo laba untuk menambah modal kerja. Keputusan keempat, RUPS mengangkat Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris Perseroan hingga RUPS tahun 2030.
Susunan pengurus kini terdiri dari Presiden Komisaris Juni Setiawati Wonowidjojo, Komisaris Adhi Wibhawa Wonowidjojo, serta tiga Komisaris Independen. Direksi tetap dipimpin Presiden Direktur Susilo Wonowidjojo dengan jajaran direktur lainnya.
Selain itu, rapat menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk tahun buku 2026. Keputusan terakhir adalah penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan usaha sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




