Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Surabaya bersama Ditres PPA & PPO Polda Jatim menggelar sosialisasi kepada pengusaha hiburan malam (kelab malam, spa, karaoke, rumah pijat) untuk mencegah eksploitasi anak di sektor tersebut.
  • Sosialisasi ditegaskan menyusul kasus dugaan eksploitasi anak yang ditemukan di Gion SPA & PUB Surabaya, di mana seorang perempuan di bawah umur diduga dipekerjakan di tempat hiburan.
  • Ditres PPA & PPO akan menindak tegas pelaku usaha yang mempekerjakan anak dengan jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP, serta mewajibkan verifikasi usia pekerja yang ketat untuk menghindari penggunaan identitas palsu.
  • Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan kunjungan ke tempat hiburan untuk memasang stiker informasi mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan eksploitasi anak atau kekerasan di lokasi usaha.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan perlindungan perempuan dan anak kepada para pelaku usaha hiburan malam di Surabaya, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang diikuti pengelola kelab malam, spa, karaoke, hingga rumah pijat tersebut difokuskan pada upaya pencegahan eksploitasi anak dalam dunia usaha hiburan.

Selama kegiatan berlangsung, Direktur Reserse PPA & PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama perwakilan Pemerintah Kota Surabaya menekankan larangan keras mempekerjakan anak di tempat hiburan malam.

Dalam sosialisasi itu juga disinggung kasus dugaan eksploitasi anak yang ditemukan di Gion SPA & PUB Surabaya, Ruko Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.