Kantah Kota Pasuruan Percepat Sertifikasi Aset Jalan Tol

Ringkasan Berita
  • Kantor Pertanahan Kota Pasuruan mengadakan koordinasi dan penelitian data yuridis untuk mempercepat sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol.
  • Kegiatan bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian PUPR melalui verifikasi data administrasi dan penelusuran riwayat tanah.
  • Langkah ini merupakan tahapan penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan akurat, transparan, dan sesuai hukum, dengan validitas data sebagai landasan kepastian hukum.
  • Koordinasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti instansi terkait, pemerintah desa, dan kelurahan untuk memperlancar sertifikasi.
  • Inisiatif ini mendukung program strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan koordinasi dan penelitian data yuridis bersama pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinasi dilakukan melalui penelitian data yuridis di lapangan dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah desa, dan kelurahan. Fokus kegiatan meliputi verifikasi kesesuaian data administrasi pertanahan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Langkah ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses sertipikasi BMN berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Validitas data yuridis akan menjadi landasan pemberian kepastian hukum terhadap aset negara, khususnya infrastruktur strategis nasional berupa jalan tol.

Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperlancar tahapan sertipikasi. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, kelurahan, serta instansi terkait diharapkan mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Pasuruan menegaskan dukungan terhadap program strategis pemerintah di bidang pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola aset negara melalui administrasi pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum. (rom)