
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah coba mencuri motor, tersangka RA (20) warga Gersikan II Surabaya diamankan oleh warga di Jl. Kedung Sroko Tegal II No.6 Surabaya, Jumat dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. RA coba mencongkel motor milik Muhammad Yahya (35) lalu bersembunyi di sepeda motor milik warga lainnya, agar aksinya tak diketahui.
Namun karena dipergoki saat sembunyi dan tingkahnya mencurigakan, tersangka RA diamankan oleh ketua RT, dan dipertemukan dengan korban. Merasa takut saat dipertemukan dengan korban, tersangka berusaha melarikan diri dan dikejar oleh warga.
Upaya pengejaran warga berlangsung hingga diperempatan Jl. Pacar Keling. Akhirnya tersangka RA ditangkap dan sempat dihakimi oleh massa yang kesal karena ulahnya hingga tubuh penjahat itu babak belur.
Setelah dihakimi oleh warga hingga wajahnya memar dan lebam karena banyaknya pukulan, tersangka diserahkan ke Polsek Tambaksari. Kompol Sofwan Kapolsek Tambaksari membenarkan adanya penangkapan pen jahat tersebut.
Selanjutnya, tersangka dibawa kerumah sakit untuk dilakukan visum. Hingga berita ini ditulis, tersangka RA masih dalam perawatan ontensif rumah sakit. "Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka akan di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Sofwan.