Polres Gresik Tetapkan Pegawai DPMD Jadi Tersangka Kasus SK ASN-PPPK Palsu

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dikabarkan telah menaikkan status pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik berinisial AG dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu untuk bekerja di pemerintah daerah setempat.

“AG statusnya telah naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan SK ASN dan PPPK,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, Polres Gresik menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap AG pada Kamis (9/7/2026) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi.

Sebelumnya, Agus Priyono menanggapi tudingan dirinya terlibat dalam kasus ini. Ia menolak dijadikan tersangka dan menyatakan siap melawan.

“Silakan mau ngomong apa saja tentang saya, saya terima, tapi kalau saya dijadikan tumbal atau dijadikan tersangka dalam kasus penipuan SK ASN dan PPPK ini, saya lawan,” ujarnya pada 15 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, ia juga merupakan korban, karena anaknya ikut menjadi sasaran setelah menyerahkan uang Rp125 juta kepada Anton agar bisa masuk PPPK di Dinas Perhubungan Gresik. 

Agus pun mengaku telah dipanggil Polres Gresik lebih dari 5 kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia turut mempertanyakan mengapa kasus ini hanya diusut sebagai dugaan penipuan, bukan pemalsuan SK. 

Agus mendesak Anton membuka semua pihak yang diduga terlibat agar kasus ini terang benderang. (hud/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: