Oleh: Suhermanto Ja’far
Perguruan tinggi bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan institusi yang dibangun di atas kepastian hukum, otonomi akademik, dan keberlanjutan tata kelola.
Karena itu, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) rektor pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang bersifat sementara untuk mencegah kekosongan jabatan, bukan mekanisme yang menggantikan kepemimpinan definitif.
Ketika status sementara tersebut berlangsung di tengah telah selesainya proses pemilihan rektor definitif, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme Plt masih menjalankan fungsi transisional, atau justru melahirkan keadaan yang dapat disebut sebagai provisional governance—yakni tata kelola yang terus-menerus berada dalam status sementara tanpa kepastian kelembagaan?
Dalam perspektif hukum administrasi, kepastian hukum merupakan salah satu asas fundamental penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Ridwan HR 2023, 84–90).
Kasus pengangkatan Plt di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menjadi menarik untuk dikaji dari sudut pandang administrasi negara. Berdasarkan informasi yang beredar, proses pemilihan rektor telah berlangsung melalui mekanisme Senat Universitas, diteruskan kepada Panitia Seleksi di Kementerian Agama, bahkan telah menghasilkan tiga nama calon rektor.
Namun, ketika masa jabatan rektor berakhir, yang muncul bukan pelantikan rektor definitif, melainkan penunjukan Pelaksana Tugas. Secara normatif, tidak ada larangan mengangkat Plt. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih penting ialah: apa dasar objektif yang menyebabkan jabatan definitif belum diisi padahal seluruh proses seleksi telah selesai?
Dalam teori administrasi publik, Plt merupakan instrumen pengecualian (extraordinary administrative mechanism), bukan bentuk normal penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaannya harus memenuhi prinsip proporsionalitas, kebutuhan mendesak, dan batas waktu yang jelas.
Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan administrasi harus selalu dibatasi oleh asas legalitas sehingga setiap penggunaan diskresi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan (Hadjon et al. 2019, 112–118).
Tanpa penjelasan yang transparan mengenai alasan penundaan pelantikan rektor definitif, status Plt berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola universitas.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kepemimpinan sementara di tingkat rektor diikuti dengan penunjukan Plt dekan. Dalam salah satu Surat Perintah Plt Dekan, misalnya, disebutkan bahwa usulan pengangkatan berasal dari surat rektor yang bertanggal beberapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor, sementara surat perintah tersebut baru ditetapkan setelah Plt Rektor mulai bertugas dan diberlakukan terhitung sejak tanggal sebelumnya.
Secara administratif, keputusan yang berlaku surut (retroactive administrative decision) memang dikenal dalam hukum administrasi, tetapi hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, ditujukan bagi kepentingan umum, tidak merugikan pihak ketiga, dan dinyatakan secara eksplisit dalam diktum keputusan (UU Nomor 30 Tahun 2014).
Pemberlakuan keputusan secara retroaktif bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Dalam praktik administrasi negara, mekanisme tersebut lazim digunakan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik atau memberikan kepastian terhadap hak-hak administratif pegawai.
Namun demikian, asas legalitas menghendaki agar alasan pemberlakuan surut tersebut dapat dijelaskan secara rasional dan dapat diuji secara hukum. Tanpa justifikasi yang memadai, keputusan administratif yang berlaku surut dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakcermatan atau bahkan penyalahgunaan diskresi, meskipun hal tersebut belum tentu merupakan pelanggaran hukum (Indroharto 2018, 171–178).
Dari perspektif tata kelola organisasi, keberadaan Plt di tingkat rektor membawa implikasi yang tidak sederhana. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 memberikan batasan bahwa Plt pada prinsipnya menjalankan tugas rutin dan tidak melakukan tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status kepegawaian atau organisasi tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Jika pada saat yang sama masa jabatan dekan, wakil dekan, ketua jurusan, atau kepala program studi juga berakhir, maka kampus berpotensi mengalami perlambatan pengambilan keputusan strategis.
Kondisi ini tidak selalu berarti "kelumpuhan total", tetapi dapat menciptakan governance bottleneck, yaitu tersendatnya proses pengambilan keputusan karena keterbatasan kewenangan pejabat sementara.
Fenomena tersebut mengingatkan pada konsep institutional uncertainty dalam teori kelembagaan. Douglass North menjelaskan bahwa institusi bekerja secara efektif ketika aturan formal memberikan prediktabilitas bagi para aktor.
Sebaliknya, ketidakpastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akan meningkatkan biaya koordinasi dan menurunkan efektivitas organisasi (North 1990, 54–60).
Dalam konteks perguruan tinggi, kepastian kepemimpinan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan tridarma, pengelolaan anggaran, pengembangan akademik, dan pelayanan kepada mahasiswa.
Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan ini lebih tepat diuji melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) daripada langsung ditarik ke ranah hukum pidana. UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai ukuran legalitas tindakan pejabat administrasi.
Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah telah terjadi tindak pidana, melainkan apakah penggunaan mekanisme Plt telah memenuhi asas legalitas dan tujuan pembentukan kewenangan administratif.
Bagi perguruan tinggi keagamaan negeri, persoalan ini juga memiliki dimensi etik. Kepemimpinan universitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah publik.
Dalam tradisi tata kelola Islam, prinsip maslahah, syÅ«rÄ, dan amÄnah menuntut agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat akademik dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kemanfaatan bersama, bukan semata-mata pada formalitas administratif.
Nilai-nilai tersebut selaras dengan prinsip good governance yang berkembang dalam administrasi publik modern.
Karena itu, jalan keluar terbaik bukanlah memperpanjang keadaan sementara, melainkan mengembalikan kepastian kelembagaan melalui percepatan pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Plt harus dipahami sebagai jembatan administratif, bukan sebagai model tata kelola permanen.
Semakin lama sebuah institusi berada dalam status sementara, semakin besar pula risiko munculnya ketidakpastian organisasi, perlambatan pengambilan keputusan, dan melemahnya kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem tata kelola.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar tentang siapa yang menjabat sebagai rektor atau dekan, melainkan tentang kualitas negara hukum dalam mengelola institusi pendidikan tinggi. Kampus membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi hukum penuh agar mampu menjalankan fungsi akademik, administratif, dan sosial secara optimal.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan instrumen Pelaksana Tugas benar-benar bersifat transisional, proporsional, dan transparan. Sebab, ketika status sementara berlangsung terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi kampus, tetapi juga kepastian hukum dan integritas tata kelola perguruan tinggi itu sendiri.
Referensi
Hadjon, Philipus M., dkk. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indroharto. 2018. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. 2021. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Penulis merupakan Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel










