Pemkot Malang Pastikan Opsen PKB dan BBNKB Tak Tambah Beban Pajak Masyarakat

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026 tidak menambah beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.

Kepastian itu diberikan seiring kebijakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjaga besaran pajak kendaraan tetap seperti sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan ketentuan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan insentif sehingga penerapan opsen tidak berdampak pada kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian regulasi ini," ujar Sulthon saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Atria Hotel Malang, Kamis (9/7/2026).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: