KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan penjelasan terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah yang menjadi sorotan publik.
Polisi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan kewenangan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyitaan kendaraan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas penyitaan kendaraan yang diduga menjadi objek perkara tindak pidana jaminan fidusia.
Halaman:










