Polresta Malang Kota Tegaskan Penyitaan Mobil Ayla Merah Sudah Sesuai Prosedur Hukum

"Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (10/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan PT OTO Multiartha Malang yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Perusahaan pembiayaan itu melaporkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hasil penyelidikan menunjukkan mobil Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF berada di Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Penyidik kemudian melakukan penyitaan pada 6 Juli 2026 dan mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolresta Malang Kota sebagai barang bukti.

Menurut AKP Aji, kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan setelah debitur menghentikan pembayaran angsuran.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: