KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan penjelasan terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah yang menjadi sorotan publik.
Polisi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan kewenangan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyitaan kendaraan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas penyitaan kendaraan yang diduga menjadi objek perkara tindak pidana jaminan fidusia.
"Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (10/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan PT OTO Multiartha Malang yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Perusahaan pembiayaan itu melaporkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF berada di Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Penyidik kemudian melakukan penyitaan pada 6 Juli 2026 dan mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolresta Malang Kota sebagai barang bukti.
Menurut AKP Aji, kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan setelah debitur menghentikan pembayaran angsuran.
"Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses," jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa penyitaan dilakukan tanpa penetapan pengadilan, AKP Aji menjelaskan KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terlebih dahulu dalam kondisi mendesak, terutama apabila terdapat potensi barang bukti dipindahkan, dirusak, atau dihilangkan.
Setelah itu, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama lima hari kerja.
Ia memastikan seluruh administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Penyitaan, telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya. (dad/van)










