TUBAN,BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban menyegel tiga unit monopole tower yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Tuban, Rabu (29/7/2026), karena perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan belum diperpanjang.
Penyegelan dilakukan setelah pengelola, PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT), belum memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan yang berakhir pada 2025.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat menunggak pembayaran biaya sewa selama enam bulan.
Ketiga monopole tower itu berada di lingkungan SMP Negeri 6 Tuban, kawasan Pasar Baru Tuban, dan Jalan Teuku Umar. Seluruhnya berfungsi sebagai penopang jaringan telekomunikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengatakan perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir sejak November 2025.
"Perjanjian pemanfaatan lahan dimulai sejak 2020 dan berakhir November 2025 lalu," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, PT DMT hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagai syarat perpanjangan kerja sama.
"PT DMT belum menyelesaikan pembayaran sewa sebagai syarat perpanjangan. Biasanya sewa dibayar di muka," ujarnya.
Sebelum penyegelan dilakukan, BPKPAD Kabupaten Tuban telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pihak pengelola.
"Setelah PKS diperbarui dan biaya sewa dibayar lunas, maka segel akan kami buka," tegas Sutaji.
Sutaji juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan agar taat membayar pajak maupun retribusi. Ini penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. (coi/van)










