Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak

Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak Wakil Ketua MKD yang baru dilantik, Kahar Muzakir, menjadi sorotan setelah diketahui keluar dari ruangan Setya Novanto sebelum berlangsungnya sidang MKD. foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - permintaan untuk menutup perkara pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mendapat penolakan. Permintaan penutupan kasus itu telah disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem Akbar Faizal, permintaan tersebut diajukan oleh Kahar Muzakir, anggota MKD dari Fraksi Golkar. Permintaan itu juga didukung oleh dua rekan separtainya di MKD.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Namun mayoritas anggota MKD tak mendukung usulan tersebut. "Pak Kahar Muzakir minta case closed dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015) dilansir detik.com.

Akbar memaparkan, sejumlah anggota MKD masih jalan di tempat. Mereka masih mempersoalkan adanya perbedaan antara transkrip dan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai alat bukti.

"Harusnya kita tinggalkan administrasi tapi substansi. Karena agenda kita penyempurnaan verifikasi, ya sudah kita dengarkan ulang dan kita minta pengadu untuk melengkapi transkrip yang beredar ini," ungkap Akbar.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

Seperti diketahui, dalam rapat kemarin anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae tetap ngotot agar pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said diverifikasi sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Dia mengklaim apabila verifikasi tidak dilakukan secara mendalam, maka pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto menjadi tidak valid karena tak memiliki bukti yang tak cukup.

"Harus berlandaskan hukum, tidak cacat hukum dan berdiri di landasan hukum yang benar. Tidak boleh suatu keputusan landasannya melanggar hukum, tidak boleh asal-asalan membuat keputusan. Jangan yang penting ada keputusan, yang dibutuhkan keputusan formal dilindungi hukum," kata Ridwan sebelum rapat pleno MKD, Selasa (1/12).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

Dia mengklaim apabila MKD memaksa melanjutkan ke tahap persidangan, dia menilai MKD akan melanggar aturan. Tak hanya itu, dia malah meminta bukti rekaman tersebut diverifikasi ulang.

"Kita mau berangkat dari landasan hukum yang cacat atau mau paksakan atau bersihkan dulu, apa salahnya kembali lagi, verifikasi ulang, apa dosanya?" ucapnya.

Atas dasar ini pula, dia menegaskan sikapnya dalam rapat pleno tak mau membahas jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam skandal ini jika MKD tak mau terlebih dahulu memverifikasi bukti dan legal standing pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK

"Kita belum sepakat kalau belum verifikasi," tegasnya.

Namun, MKD akhirnya memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan voting dan lebih banyak anggota yang setuju kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif

Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, pada rapat Senin (30/11), anggota baru MKD dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi

Rapat berlangsung alot hingga akhirnya diputuskan untuk voting. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti. Sebanyak 11 anggota MKD memilih opsi pertama dan enam lainnya memilih opsi kedua.

Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap kedua. Para anggota kembali dihadapkan pada dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan verifikasi.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Sebanyak sembilan anggota MKD memilih opsi pertama dan delapan anggota memilih opsi kedua.

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Agenda sidang langsung dibagikan kepada para anggota. Pada Rabu (hari ini,red), MKD akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor. Pada Kamis keesokan harinya, MKD akan memanggil saksi utama yang ikut dalam pertemuan, yakni Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid.(mer/tic/sta/lan)

Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO