Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak

Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup, MKD Menolak Wakil Ketua MKD yang baru dilantik, Kahar Muzakir, menjadi sorotan setelah diketahui keluar dari ruangan Setya Novanto sebelum berlangsungnya sidang MKD. foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - permintaan untuk menutup perkara pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mendapat penolakan. Permintaan penutupan kasus itu telah disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem Akbar Faizal, permintaan tersebut diajukan oleh Kahar Muzakir, anggota MKD dari Fraksi Golkar. Permintaan itu juga didukung oleh dua rekan separtainya di MKD.

Namun mayoritas anggota MKD tak mendukung usulan tersebut. "Pak Kahar Muzakir minta case closed dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015) dilansir detik.com.

Akbar memaparkan, sejumlah anggota MKD masih jalan di tempat. Mereka masih mempersoalkan adanya perbedaan antara transkrip dan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai alat bukti.

"Harusnya kita tinggalkan administrasi tapi substansi. Karena agenda kita penyempurnaan verifikasi, ya sudah kita dengarkan ulang dan kita minta pengadu untuk melengkapi transkrip yang beredar ini," ungkap Akbar.

Seperti diketahui, dalam rapat kemarin anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae tetap ngotot agar pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said diverifikasi sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Dia mengklaim apabila verifikasi tidak dilakukan secara mendalam, maka pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto menjadi tidak valid karena tak memiliki bukti yang tak cukup.

"Harus berlandaskan hukum, tidak cacat hukum dan berdiri di landasan hukum yang benar. Tidak boleh suatu keputusan landasannya melanggar hukum, tidak boleh asal-asalan membuat keputusan. Jangan yang penting ada keputusan, yang dibutuhkan keputusan formal dilindungi hukum," kata Ridwan sebelum rapat pleno MKD, Selasa (1/12).

Dia mengklaim apabila MKD memaksa melanjutkan ke tahap persidangan, dia menilai MKD akan melanggar aturan. Tak hanya itu, dia malah meminta bukti rekaman tersebut diverifikasi ulang.

"Kita mau berangkat dari landasan hukum yang cacat atau mau paksakan atau bersihkan dulu, apa salahnya kembali lagi, verifikasi ulang, apa dosanya?" ucapnya.

Atas dasar ini pula, dia menegaskan sikapnya dalam rapat pleno tak mau membahas jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam skandal ini jika MKD tak mau terlebih dahulu memverifikasi bukti dan legal standing pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Kita belum sepakat kalau belum verifikasi," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO