
BANJARBARU, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN atas komitmennya dalam mengakui, dan melindungi hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025), Rifqinizamy menyebut langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, terdapat 4 wilayah yang telah teridentifikasi sebagai tanah ulayat, yakni Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun, Rifqinizamy meyakini masih banyak wilayah lain yang belum terpetakan secara resmi.
Ia mengimbau kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk turut aktif dalam proses identifikasi dan perlindungan tanah ulayat. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah konflik agraria dan pencaplokan lahan oleh pihak swasta atau investor.
“Kalau kita bisa identifikasi dan lindungi tanah adat sejak awal, maka berbagai isu pencaplokan bisa kita mitigasi,” tuturnya.
Isu tanah ulayat kerap muncul di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi. Oleh karena itu, identifikasi objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya menjadi sangat penting agar perlindungan hukum dapat ditegakkan secara adil dan menyeluruh. (afa/mar)