NGAWI, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi oknum PNS di Kabupaten Ngawi harus kembali berhadapan dengan masalah hukum. Hal tersebut setelah HTN (57 ) warga Ds. Pacing Kec. Kerso Kab. Ngawi diamankan anggota Sat Reskrim Polres Ngawi, Rabu (2/12), untuk dimintai keterangan atas perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain.
Oknum PNS Pemkab Ngawi itu diduga telah melakukan tindak penipuan dengan modus bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil. Atas perbuatan HTN yang tidak kunjung terealisasi serta uang yang sudah diserahkan tidak di kembalikan, terhitung sejak tahun 2011 silam hingga sekarang, Suwarno (58), sang korban, warga Ds. Brangol Kec. Karangjati Ngawi melaporkan ulah HTN ke Polres Ngawi.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan atas adanya laporan korban tentang adanya tindak penipuan CPNS yang di lakukan oknum PNS Ngawi dan melakukan pengamanan terhadap pelapor untuk di lakukan penyelidikan.
“Hingga saat ini oknum PNS tersebut statusnya masih sebagai terlapor dan kini masih kita mintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut atas laporan dari korban,” pungkas Pujiono. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News