Gus Kikin: Qanun Asasi Mirip UUD 45, Terdiri dari Empat Bab, Lebih Tinggi dari AD/ART

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih banyak warga NU yang belum membaca Qanun Asasi sehingga banyak yang salah paham terhadap karya Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari itu. Karena itu perlu sosialisasi secara masif agar warga NU memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur Qanun Asasi yang dirumuskan Hadratussyaikh pada tahun 1930 itu.

Salah satu tokoh NU yang punya komitmen kuat terhadap penyebaran Qanun Asasi itu adalah Ketua PWNU Jatim yang juga pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur yaitu KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi memiliki kedudukan lebih tinggi dari AD/ART, karena Qanun Asasi itu mirip UUD yang memiliki empat bab yang salah satunya adalah AD/ART, sehingga AD/ART itu ada di dalam Qanun Asasi.

“Qanun Asasi itu ada empat bab yakni bab muqaddimah qanun asasi, bab keharusan bermadzhab dengan ancaman bagi yang meninggalkannya, bab qanun asasi organisasi (AD/ART), dan bab khatimah (penutup) yang menyebutkan beberapa hadits,” tegas Gus Kikin di Surabaya, Jumat (7/8/2026).

Cicit Hadratussyaikh itu melontarkan pernyataan itu menanggapi keberadaan AHWA, Qanun Asasi, dan Khittah NU dalam AD/ART.

 “Jadi, posisi AD/ART dibandingkan dengan Qanun Asasi (UUD) justru jauh lebih kecil. AD/ART itu paling cuma mikir pemilihan ketua, bahkan ada yang mikir soal ekonomi, seperti tambang. Kalau soal tambang, saya juga punya. Masalahnya, Qanun Asasi itu justru bukan soal itu, tapi soal tujuan para muassis mendirikan NU,” ujar Gus Kikin.

Artinya, Qanun Asasi itu justru rujukan paling atas bagi NU seperti UUD 1945 bagi bangsa Indonesia.

Karena itu Gus Kikin menekankan pentingnya kita - terutama para pengurus NU kembali ke Qanun Asasi pada Abad Kedua NU. Apalagi Pasal 105 ART NU hasil Muktamar Ke-34 di Lampung sudah menyusun tata urutan peraturan di lingkungan NU secara hierarkis yakni Qanun Asasi, AD, ART, Perkum, Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, Peraturan PCNU, Peraturan Banom, dan Ketentuan Lembaga.

Menurut Gus Kikin, terkait bab pertama Qanun Asasi, Hadratussyeikh KHM Hasyim Asy’ari meletakkan kewajiban bersatu sebagai fondasi pertama. Bahkan Hadratussyaikh  mengutip Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 103 yang artinya: “Dan, berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah..." 

Hadratussyaikh juga mengutip surah Al-An'am ayat 159 yang memberikan peringatan keras bahwa ‘perpecahan adalah sumber kelemahan umat”.

"Qanun Asasi menekankan pentingnya masyarakat untuk menyatu dalam cinta, kasih sayang, persatuan, kerukunan, dan ketersambungan jiwa-raga dalam NU," ujar Gus Kikin.

Menurut Gus Kikin, Hadratussyeikh mengubah cara pandang terhadap organisasi: dari sebuah wadah birokrasi yang sekuler menjadi sarana laku tarekat sosial (tarekat ijtimaiyyah).

“Siapa yang menyatukan hati dan gerakannya demi membela agama, maka pada saat itulah rahmat, ma'unah (pertolongan), dan barakah Allah akan turun secara kolektif,” ujarnya.

Bab kedua Qanun Asasi, tutur Gus Kikin, menekankan kewajiban Bermadzhab (Taqlid al-A'immah) yang menegaskan posisi ideologis NU secara teologis yakni mengikuti konsep Ahlussunnah wal Jama'ah.

Menurut Gus Kikin, Hadratussyeikh merujuk empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) dalam fiqih; merujuk Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam akidah; serta merujuk Imam al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf.

“Langkah bermadzhab itu sebagai jaminan validitas transmisi keilmuan (sanad) agar umat tidak menafsirkan agama secara liar berlandaskan hawa nafsu. Para ulama dan pemimpin umat melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara-cara yang santun, adil, dan bijaksana,” jelas Gus Kikin.

Bab ketiga Qanun Asasi, tegas Gus Kikin, adalah Qanun Asasi Organisasi (AD/ART) yang berisi 13 pasal, yakni nama dan kedudukan organisasi, tujuan organisasi, daftar instrumen organisasi, anggota organisasi, cabang-cabang organisasi, pembentukan peraturan organisasi, pelaksanaan peraturan organisasi, sumber dana organisasi, anggaran rumah tangga, pembubaran organisasi, dewan syuriyah, dewan mustasyar, dewan tanfidziah. 

Setelah itu baru bab keempat, yaitu Bab Khatimah/Penutup. Dalam bab keempat Gonun Asasi itu Hadratussyeikh menyebutkan beberapa hadits tentang kepemimpinan/keahlian, tanggungjawab/kebenaran, dan akhlak. Bab ini mengingatkan secara implisit bahwa berorganisasi di NU harus didasari oleh motif tajrid (pemurnian niat hanya untuk berkhidmat kepada ilmu dan umat). 

“Dalam Qanun Asasi, pemegang otoritas tertinggi secara struktural berada di tangan para kiai pemilik otoritas keilmuan/keahlian dan spiritual (Syuriyah), sedangkan jajaran Tanfidziyah adalah pelaksana administratif yang harus tunduk pada fatwa Syuriyah. Pemimpin yang memegang teguh Qnun Asasi akan tampil sebagai figur yang teduh, mampu berdiri di tengah sebagai pengayom, dan merajut kembali tali persaudaraan (ukhuwah) yang koyak,” tegas Gus Kikin.

Sementara Kepala Departemen Lintas Agama ALPENINDO (Alumni Penabur Indonesia) dan Alumni Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI) Vanessa Shania, S.H., M.Kn mengapresiasi peran NU selama satu abad. 

“Saya memandang NU itu bukan hanya milik nahdliyyin. NU itu jauh lebih besar daripada sekadar organisasi keagamaan,” kata perempuan muda Katolik yang keturunan Tionghoa itu.

Oleh karena itu, ia berharap Abad Kedua NU tetap menjadikan NU sebagai aktor utama dalam peradaban dunia yang memadukan spiritualitas, demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. “Saya berharap NU terus menjadi rumah besar kebangsaan sebagai penjaga moderasi, penyejuk persatuan, dan jembatan perbedaan,” katanya.