Ringkasan Berita
- Polisi menangkap dua pria, ES (46) dan BP (50), yang diduga berulang kali membobol kantor PT Dosniroha di Surabaya. Aksi pencurian dimulai pada 24 Juli 2026 dan berlanjut hingga beberapa hari berikutnya.
- Pelaku utama ES awalnya melihat orang asing keluar dari kantor dengan barang curian, yang memicu niatnya. Ia kemudian membobol kantor secara mandiri dan kembali dengan melibatkan BP sebagai komplot pada hari-hari berikutnya.
- Barang yang dicuri berupa kabel listrik berbagai ukuran, kabel internet, unit indoor AC, dan peralatan lain. Hasil curian dijual kepada penadah di kawasan Jalan Demak dan Jalan Arjuno dengan harga bervariasi.
- Polisi menyita barang bukti meliputi kabel, peralatan pembongkaran (sabit, tang, obeng, dll.), dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan dalam aksi. Kedua tersangka kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat ES berjalan seorang diri untuk mencari pekerjaan di proyek.
"Kemudian ES ini sesampainya dilokasi kejadian dan ketemu dengan orang yang tidak dikenal yang keluar dari tembok kantor di Jalan Raya margorejo Indah, ternyata orang itu habis melakukan pencurian," jelas Kompol Haryoko.
Setelah melihat orang tersebut membawa barang hasil curian, ES mengaku timbul niat melakukan pencurian.
Ia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sejumlah peralatan yang akan digunakan membobol kantor tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, ES kembali ke lokasi seorang diri.
Tersangka memanjat tembok pagar kantor, masuk ke dalam bangunan, lalu mengambil sejumlah kabel yang berada di ruang lantai satu.
Barang hasil curian kemudian dibawa keluar melalui jalur yang sama dan dibawa pulang ke rumah ES sebelum dijual kepada penadah di kawasan Jalan Demak, Surabaya.
"Kabel besar sudah terkelupas dijual dengan harga per kilonya sebesar Rp.140.000. Rupanya perbuatan itu dilakukan kembali oleh ES ini pada Sabtu 25 Juli 2026," tambah Haryoko.
Pada periode 26 hingga 29 Juli 2026, ES kembali mendatangi lokasi dan mengajak BP untuk membantunya melakukan pencurian.
ES menghubungi BP untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor menuju lokasi.
Setelah berhasil mengambil barang, keduanya membawa hasil curian ke rumah ES.
Kabel berukuran kecil yang belum dikupas beserta unit indoor AC dijual kepada pengepul barang rongsokan di kawasan Jalan Arjuno, depan Makam Islam Petemon.
Satu unit indoor AC dijual seharga Rp300 ribu, sedangkan satu unit lainnya laku Rp250 ribu.
Kabel kecil dijual seharga Rp110 ribu per kilogram.
Adapun kabel yang telah dikupas dijual kepada penadah di kawasan Jalan Demak dengan harga Rp140 ribu per kilogram.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik berbagai jenis dan ukuran, kabel internet sepanjang sekitar 85,5 meter, dua radiator outdoor AC beserta pipa kuning, satu unit alarm, sabit, gunting plat, dua tang, palu, tiga obeng, tiga cutter, satu kikir, kunci inggris, beberapa kunci pas berbagai ukuran, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam bernomor polisi L 2242 LL yang digunakan saat beraksi. (rus/van)










