Publikasi skripsi berjudul “Bentuk Pemerintahan Otorita Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia”.
Oleh: Irwansyah Asmoro Putra, SH.
Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara bukan sekadar proyek pembangunan kawasan pemerintahan baru. Di balik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat sebuah eksperimen penting dalam ketatanegaraan Indonesia, bagaimana negara membentuk pemerintahan khusus yang berbeda dari pemerintahan daerah pada umumnya.
Persoalannya muncul ketika bentuk pemerintahan IKN dikaitkan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menempatkan IKN sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi. Namun, dalam konstruksi kelembagaannya, IKN tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan kepala Otorita IKN (OIKN) ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Temuan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang dikaji dalam penelitian dalam perspektif hukum tata negara.
Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana, tetapi fundamental, jika IKN disebut sebagai pemerintahan daerah, di mana posisi representasi rakyatnya?
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menempatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah. DPRD bukan sekadar lembaga administratif, tetapi merupakan instrumen representasi rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketika unsur tersebut tidak terdapat dalam struktur OIKN, maka muncul persoalan mengenai mekanisme checks and balances. Kekuasaan pemerintahan menjadi lebih terkonsentrasi pada otorita dan presiden, sementara masyarakat IKN tidak memiliki lembaga perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Memang, konstitusi memberikan ruang bagi pembentukan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Namun, kekhususan tidak dengan sendirinya berarti seluruh prinsip dasar pemerintahan daerah dapat dikesampingkan.
Aceh, Yogyakarta, dan daerah-daerah lain yang memiliki kekhususan menunjukkan bahwa desain pemerintahan dapat berbeda tanpa harus menghilangkan unsur representasi rakyat.
Di sinilah hasil penelitian menemukan persoalan yang lebih mendasar. Apakah kekhususan IKN merupakan bentuk inovasi ketatanegaraan yang masih berada dalam koridor Pasal 18 UUD 1945, atau justru menciptakan model pemerintahan yang lebih bercorak sentralistik?
Pertanyaan tersebut penting karena hukum tata negara tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga mengenai bagaimana kekuasaan tersebut memperoleh legitimasi, dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
OIKN memang membutuhkan kewenangan khusus agar pembangunan dan pengelolaan ibu kota dapat berjalan efektif. Namun efektivitas pemerintahan seharusnya tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas dan representasi rakyat.
Karena itu, persoalan OIKN tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis pemerintahan. Ia merupakan bagian dari perdebatan yang lebih besar mengenai masa depan desentralisasi dan demokrasi Indonesia.
Jika model pemerintahan tanpa DPRD diterima sebagai bentuk pemerintahan daerah khusus, maka diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat mengenai batas-batas kekhususan tersebut. Sebaliknya, jika konstruksi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan daerah dalam UUD 1945, maka diperlukan koreksi terhadap desain kelembagaannya.
Salah satu gagasan yang muncul dari penelitian tersebut adalah perlunya memperkuat representasi rakyat melalui pembentukan DPRD IKN, sekaligus menata mekanisme pengisian jabatan Kepala Otorita agar memiliki legitimasi demokratis dan akuntabilitas publik yang lebih kuat.
Pada akhirnya, pembangunan IKN seharusnya tidak hanya menghasilkan ibu kota yang modern secara fisik, tetapi juga menghadirkan tata pemerintahan yang modern secara demokratis.
Sebab sebuah ibu kota negara bukan hanya tempat berdirinya gedung-gedung pemerintahan. Ia juga merupakan cermin bagaimana sebuah negara menempatkan kekuasaan, hukum, demokrasi, dan rakyat dalam satu bangunan ketatanegaraan.
IKN boleh menjadi pemerintahan yang khusus, tetapi kekhususan itu tetap harus memiliki batas: konstitusi dan kedaulatan rakyat.










