BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Sekdes Bungkeng, Bangkalan, BI (48), ditangkap polisi setelah memblokir jalan desa dan mengacungkan celurit kepada warga yang hendak melintas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan kejadian itu berawal ketika BI merasa dimusuhi oleh warga setempat.
Perasaan tersebut kemudian membuat BI melampiaskan kekesalannya dengan menutup akses jalan desa sehingga warga tidak dapat melintas.
"Jalan itu ditutup oleh pelaku, di situ pelaku berteriak dan ngamuk-ngamuk sambil mengacungi warga yang hendak lewat pakai celurit," ucapnya, Kamis (27/8/2026).
BI tidak hanya menutup akses jalan dan mengacungkan celurit. Ia juga meminta sejumlah uang kepada warga yang ingin melintasi jalan tersebut dan melarang mereka lewat jika tidak memenuhi permintaannya.
"Pelaku juga memberikan syarat jika ingin jalan itu dibuka harus membayar sebesar Rp 50 juta. Lalu, Kapolsek ke sana melakukan negosiasi dan mau diturunkan jadi Rp 5 juta," ungkapnya.
Eriek mengatakan BI tetap mengamuk di jalan sambil membawa celurit meski permintaan uang tersebut telah dinegosiasikan. BI juga melarang polisi mendekatinya.
Petugas kemudian berupaya mendekati BI hingga akhirnya berhasil mengamankan celurit yang dibawanya.
"Kami terus berupaya mendekati pelaku sampai bisa kami raih senjata tajamnya itu dan pelaku kami tangkap di rumahnya," ucapnya.
Setelah diamankan, BI dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi BI dipicu rasa kesal karena ia merasa dimusuhi oleh warga.
"Pelaku merasa bahwa jalan itu ada atas usahanya. Jadi dia kesal ketika dimusuhi warga, makanya dia blokir jalan dan ngamuk-ngamuk," ujar Eriek.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan BI. (van)










