Program SREGEP Polsek Gubeng, Urus Surat Kehilangan Bisa dari Rumah dan Gratis Antar

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya menghadirkan inovasi SREGEP atau SPKT Respon Gerak Cepat untuk mempermudah masyarakat melaporkan kehilangan dan mengurus surat keterangan kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Program SREGEP digelar sebagai bentuk komitmen Polsek Gubeng menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, humanis, dan dekat dengan masyarakat.

Bagaimana langkah-langkah SREGEP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat? Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gubeng AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.

"SREGEP merupakan cara paling efisien dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan dan pengurusan surat SKCK. Selama pengurusan surat keterangan kehilangan atau Laporan Polisi model C para warga Gubeng khususnya tanpa harus datang ke Polsek, bisa melalui handphone masing masing," ujar AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.

Polsek Gubeng menjelaskan, masyarakat dapat melakukan proses pelaporan dengan menghubungi WhatsApp pelayanan SREGEP di nomor 0813-7696-8906.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan data diri serta informasi mengenai barang atau dokumen yang hilang.

Masyarakat, khususnya warga Gubeng, cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta foto KTP atau KK untuk melengkapi laporan.

Selanjutnya, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi dan memproses laporan setelah data dinyatakan lengkap dan valid.

Dengan mekanisme tersebut, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar 10 menit, meski dalam kondisi tertentu dapat membutuhkan waktu lebih lama.

Setelah surat kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon tanpa dipungut biaya alias gratis.

Layanan SREGEP hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam mengurus kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, maupun surat-surat penting lainnya.

"Meski Polsek Gubeng mengelar program SREGEP, namun untuk hal laporan yang berkaitan dengan laporan yang berkaitan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Sugarda Aditya Buwana Trenggoro.

Melalui inovasi SREGEP, Polsek Gubeng menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian terus mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi untuk memangkas proses pelayanan, meningkatkan transparansi, mendekatkan layanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. (rus/van)