JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertindak profesional menanggapi pengaduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau soal praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
"KPK tentu akan bertindak profesional," ujar Sekjen PBNU Gudfan Arif Ghofur seperti dilansir Kompas, Kamis (8/10/2026).
Gus Gudfan – panggilan Gusfan Arif – menegaskan bahwa pelaporan yang menyangkut urusan internal suatu organisasi pasti akan diteliti secara cermat oleh KPK terlebih dahulu.
"Pelaporan dari masyarakat tentu akan diteliti secara cermat, apalagi jika laporan tersebut merupakan urusan internal organisasi," ujar Gudfan.
Gus Gudfan meminta pihak pelapor membuktikan secara hukum. Pasalnya, kata dia, dana pelaksanaan Muktamar juga bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau ada asumsi seolah-olah ada uang korupsi di Muktamar, ini harus bisa dibuktikan secara hukum, apalagi Muktamar itu bukan kegiatan yang masuk APBN dan PBNU bukan institusi negara," ujarnya.
Seperti ramai diberitakan media, KPK menerima aduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau soal dugaan risywah atau praktik politik uang dalam pemilihan Rais Aam di Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan laporan dari PCNU Sekadau Kalimantan Barat pada Rabu 7 Oktober 2026.
"Benar, ada laporan tersebut," ujar udi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Budi memastikan pelapor tidak disertai dengan penyerahan sejumlah uang ke KPK. "Kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujarnya.
Menurut Budi, untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, kata dia, KPK memastikan, setiap progress tindak lanjut dari laporan tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor.










