JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal mendapatkan rekaman asli percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang saat ini sudah disita Kejaksaan Agung.
"Jawabannya sudah bisa ditebak, Pak Maroef enggan memberikan rekaman asli itu kepada pihak lain selain Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, seusai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (10/12) dilansir kompas.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Sebelumnya, Maroef Sjamsuddin menyerahkan bukti rekaman percapakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni lalu kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik perpanjangan kontrak karya Freeport yang menyeret Setya Novanto dan menduga ada pemufakatan jahat dari kasus tersebut.
Dalam pertemuan yang direkam Maroef itu, Setya dan Riza membicarakan soal perpanjangan kontrak karya dan beberapa proyek di Freeport. Mereka juga menyinggung beberapa nama, seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MKD mendalami kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran kode etik. Mahkamah sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Maroef sebagai saksi. Meskipun rekaman pertemuan itu sudah diperdengarkan dalam dua persidangan tersebut, MKD tetap meminta rekaman asli.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Junimart mengatakan, Maroef sudah mengirimkan surat kepada MKD dan menyampaikan keengganannya meminjamkan rekaman asli itu. Surat yang menggunakan tulisan tangan itu ditandatangani Maroef pada Selasa lalu, saat menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung. (kcm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News