Modal Bukti Kecurangan TSM dan C1, PDIP Optimis Menangi Sengketa Pilkada

Modal Bukti Kecurangan TSM dan C1, PDIP Optimis Menangi Sengketa Pilkada ilustrasi. foto: kompas

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PDI Perjuangan melontarkan rasa optimis mereka bisa memenangi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya gugatan atas Pilkada di Kabupaten Malang. Meskipun selisih perolehan suara 7 persen. Mengingat pelanggaran-pelanggaran di daerah tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Penjabat (Pj) Bupati Malang, Hadi Prasetyo, seperti kata Wakil Ketua DPC Kabupaten Malang, Gunawan di DPRD Jatim.

"Dalam aturan memang selisih 2 persen suara boleh mengajukan gugatan. Meski kita selisihnya 7 persen, optimis gugatan kita diterima,"ujar Gunawan, Selasa (22/12) kemarin.

Baca Juga: Pedagang PGS Garansi Tak Pilih yang Lain demi Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Anggota Komisi E DPRD Jatim ini mengungkapkan, sebagai pengusung paslon nomer 2, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi, pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Malang untuk memenangkan paslon nomer 1, Rendra Kresna - Sanusi. Menurut Gunawan, Pj Bupati Malang terkesan melakukan pembiaran terhadap mulai SKPD, camat, kepala desa, hingga di tingkat RW.

"Seharusnya jauh hari sebelum coblosan Pj mengumpulkan SKPD, camat, kepala desa agar bersikap netral dalam Pilkada. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga banyak pejabat publik, hingga perangkat desa kampanye paslon nomer 1," kata dia.

Gunawan mengakui bahwa dirinya mempunyai bukti foto kegiatan mengumpulkan para pejabat publik untuk pemenangan paslon Rendra - Sanusi. Selain itu, PDIP juga telah mengantongi bukti adanya pembagian sarung dan baju koko bergambar paslon nomer urut 1.

Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT

"Pelanggaran itu tidak disikapi Panwas Malang. Bahkan ketika kampanye sampai coblosan, Panwas tidak mengawasi kegiatan tim paslon nomer 1. Panwas hanya memelototi semua gerak gerik tim kita (paslon 2, red). Ini jelas pelanggaran," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Gunawan menambahkan, banyak warga Malang tidak mendapatkan undangan pemilih. Jika di suatu keluarga ada 5 orang, maka yang mendapat undangan hanya 2 orang. Pembagian undangan tersebut juga ada yang diselipi uang Rp 20 ribu.

"DPT teracak-acak. Tidak semua dapat undangan. Saya dan keluarga aja tidak dapat undangan memilih," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU

Terpisah, Giyanto kolega Gunawan di FPDIP melontarkan keyakinan kalau permohonan gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan di pilkada Kabupaten Malang dan Kabupaten Gresik akan diterima MK. Alasannya, bukti kecurangan yang mereka kantongi sangat massif.

"Bukti kami sangat mendukung adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Nanti tim hukum kami yang akan membuktikan di persidangan MK," tegas politisi asal Ponorogo itu.

Fungsionaris DPP PDI Perjuangan ini juga yakin kemenangan sementara calon dari PDIP di Pilkada Sumenep yang digugat kubu lawan tidak akan tergoyahkan. Pasalnya, pihaknya memegang data C1 yang valid. Seperti pengalaman sengketa pemilu di MK selalu merujuk pada data C1.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Kami sudah amankan data C1 yang akan menjadi acuan pembuktian material di MK. Makanya kami optimis bisa mematahkan gugatan sengketa pilkada Sumenep di MK," pungkas anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Data gugatan sengketa pilkada di MK yang berasal dari Provinsi Jawa Timur :

1. Kab. Gresik (H. Husnul Khuluq-Ach. Rubaie);

Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro

2. Kab. Malang (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi);

3. Kab. Ponorogo (Sugiri Sancoko-Sukirno);

4. Kab. Sumenep (H. Zainal Abidin-Hj. Dewi Khalifah);

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

5. Kab. Situbondo (Abd. Hamid Wahid-Ach. Fadil Muzakki Syah);

6. Kab. Jember (Sugiarto-M. Dwikoryanto). (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO