Ribuan liter minuman keras dimusnahkan Polres Bojonegoro. foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras). Sebanyak 1.509 liter miras berbagai jenis itu hasil sitaan selama operasi lilin yang dimulai tanggal 24 Desember kemarin.
"Sebagai upaya untuk mencegah pemuda minum-minuman keras saat perayaan tahun baru," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Rabu (30/13/2015).
BACA JUGA:
- Kapolres Bojonegoro Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Bojonegoro Catat 1.473 Pelanggaran ETLE
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 7 Pelanggar Prioritas
Dari ribuan liter miras yang dimusnahkan itu, kepolisian tidak mengamankan seorangpun penjual. Sebab, Bojonegoro belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang larangan penjualan barang haram tersebut.
"Kita berharap Bojonegoro segera punya Perda miras, agar menjadi pijakan kami dalam upaya penegakan hukum," ungkapnya.
Ribuan liter miras itu terdiri dari berbagai jenis, seperti tuak, arak, fodka dan beer. Kebanyakan minuman terlarang itu dirazia dari kawasan kota Bojonegoro, meski di beberapa kecamatan lain juga banyak ditemukan penjualan miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




