
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras). Sebanyak 1.509 liter miras berbagai jenis itu hasil sitaan selama operasi lilin yang dimulai tanggal 24 Desember kemarin.
"Sebagai upaya untuk mencegah pemuda minum-minuman keras saat perayaan tahun baru," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Rabu (30/13/2015).
Dari ribuan liter miras yang dimusnahkan itu, kepolisian tidak mengamankan seorangpun penjual. Sebab, Bojonegoro belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang larangan penjualan barang haram tersebut.
"Kita berharap Bojonegoro segera punya Perda miras, agar menjadi pijakan kami dalam upaya penegakan hukum," ungkapnya.
Ribuan liter miras itu terdiri dari berbagai jenis, seperti tuak, arak, fodka dan beer. Kebanyakan minuman terlarang itu dirazia dari kawasan kota Bojonegoro, meski di beberapa kecamatan lain juga banyak ditemukan penjualan miras.