SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kota Surabaya akan mencabut izin Penggunaan Tanah (IPT) surat ijo jika selama 3 tahun tidak ada pemanfaatan lahan. Kabid Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Achmad Eka Mardijanto usai dengar pendapat dengan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengatakan, batas waktu tersebut berlandaskan terbitnya IPT surat ijo.
“Tiga tahun jika tidak ada proses pembangunan, kita cabut dan dikembalikan ke pemkot,” terangnya, Selasa (5/1). Menurut Eka, di Surabaya jumlah IPT tanah surat Ijo mencapai 46 ribu 611, dari luas tanah surat ijo yang berkisar 8 juta meter persegi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Lahan tersebut tersebar di berbagai kawasan, diantaranya, Barata jaya, Ngagel, Kalidami, Pucang, Perak dan Dukuh Pakis. Menanggapi rencana pemerintah kota yang akan mencabut IPT, anggota Komisi A, Lutfiah meminta harus ada kejelasan soal definisi lahan yang tak dimanfaatkan.
Pasalnya, belum tentu semua tanah kosong tidak ada upaya pemanfaatn dari pemegang IPT. Karena kadangkala pemanfaatan lahan terkendala oleh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kadang kita mau bangun, tapi mengurus IMB nya lama. Bahkan kenyataannya bisa tahunan,” keluhnya.
Lutfiah mengaku, jika IPT dicabut, warga tak mendapat ganti rugi. Kecuali apabila lahan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah kota.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Kalau dimanfaatkan pemkot, ada kompensasi sesuai NJOP (Nilai jual Obyek Pajak), Tapi saya minta sesuai apraisal. Karena pelepasan tanah surat ijo kan masyarakat bayar sesuai apraisal,” paparnya.(lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News