Jarah Rebung Hutan, Sapi Disel

Jarah Rebung Hutan, Sapi Disel ilustrasi rebung

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sial benar nasib Anwar alias Sapi (30). Warga Dusun Losari, Desa Plosobleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu diamankan petugas Polsek Jatirejo lantaran tertangkap basah mengangkut hasil hutan jenis rebung, Selasa (5/1) siang.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke sel mapolsek setempat berikut barang buktinya sebuah rengkek (keranjang) berisi 338 biji rebung dan 50 biji ubi jalar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Sarianto kemarin menjelaskan, sebelum kepergok mengangkut rebung, petugas Polsek Jatirejo Aiptu Sujiono memang sedang melakukan patroli rutin di wilayahnya sekitar pukul 14.00.

Saat itulah, pelaku berkendara motor Suzuki Shogun melintas di Jl Raya Desa Sumberagung. Curiga keranjang bawaannya, petugas kemudian berusaha menghentikannya.

"Pelaku sengaja menutupi rebung itu dengan ubi jalar agar tidak diketahui oleh petugas Tahura," ujar Sarianto.

Baca Juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Butuh 12 Menit N-Max dan Vixion Amblas

Dan ternyata benar, di dalam 'rengkek' itu ditemukan sebanyak 338 biji rebung dan 50 biji ubi jalar, diduga hasil jarahan dari hutan.

Menurut pengakuan pelaku, ratusan biji rebung tersebut sedianya akan dia jual ke sejumlah pedagang Pasar di Mojokerto. Namun belum sampai tujuan, petugas patroli Polsek Jatirejo memergokinya di tengah jalan.

Saat itu juga pelaku digelandang ke mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Kasubbag Humas mengatakan, perbuatan pelaku tergolong pelanggaran, karena tertangkap basah mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa ijin. "Apalagi rebung memang tergolong tanaman yang dilindungi," pungkas Sarianto. (gun/rev)

Baca Juga: Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO