MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penangkapan terhadap pelaku pencurian minimarket di Kecamatan Ngoro oleh Unit Resmob Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Ngoro patut diacungi jempol. Pasalnya, tidak kurang dari enam jam, pelaku berhasil dibekuk di rumah saudaranya usai melancarkan aksinya.
Pelaku atas nama Khusnul Khotimah (35) warga Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan di antaranya puluhan rokok berbagai merek, baju lengan panjang, kerudung warna hitam, alat pengukit (kubut), tang, dan palu.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Seperti disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo K Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. dalam rilisnya di rumah dinas, Kamis (02/01/2020) Sore. "Pelaku diketahui adalah seorang residivis dengan kasus yang sama," kata kapolres.
Penangkapan bermula ketika petugas melihat pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Dari lokasi ini, petugas juga berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. "Dengan berbekal sidik jari hasil olah TKP dan setelah dicocokkan ternyata identitasnya sama dengan data yang ada di kita, maka langsung kita lakukan pengejaran," terangnya.
Pelaku berhasil kita amankan beserta beberapa alat bukti. Dari perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. "Mengenai ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara," pungkasnya. (sof)
Baca Juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Butuh 12 Menit N-Max dan Vixion Amblas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News