Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga

Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngoro.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang residivis tertangkap usai menjambret dompet seorang perempuan di Jalan Arjuno Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (12/08), sekira pukul 17:00 WIB kemarin.

Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni, Maskuriyanto (45) warga Desa Betek Barat, Kecamatan Mojoagung, dan Luqman Hakim Romadhoni (35) asal jalan Cempaka Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar TRS mengungkapkan, tersangka diamankan usai mengambil dompet korban bernama PJ (35), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Tersangka mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motornya saat berhenti di depan toko sembako. Ketika itu PJ masih duduk di atas motornya," ucapnya.

Usai mendapatkan hasil kejahatannya, lanjut Yanuar, kedua tersangka kabur ke arah Utara dengan mengendarai motor. Sementara korban seketika itu berteriak dan teriakannya didengar oleh warga dan langsung melakukan pengejaran.

"Saat diambil dompetnya, korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tadi langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkapnya," terangnya.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngoro beserta barang bukti hasil kejahatannya yakni, dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 milik korban.

Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka berbagi peran. Luqman sebagai joki, dan Maskuriyanto sebagai eksekutor.

"Mereka juga diketahui belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Jombang dalam perkara yang sama. Satu pelaku bebas pada bulan Juni lalu," pungkas Yanuar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis itu kembali mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat pasal 363 (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO