Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri Nekat Gasak Taksi Online di Jombang

Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri Nekat Gasak Taksi Online di Jombang Konferensi pers terkait pencurian taksi online di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang lantaran nekat menggasak mobil yang dipesannya melalui aplikasi online.

Mereka adalah Herlambang Bintara (30), warga Kabupaten Sawalunto, Sumatera, dan Antika Siti Alpiyah (26), warga Kabupaten Pekalongan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/3/2025) kemarin. Saat itu, Antika yang tengah hamil enam bulan memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.

Mereka berencana nanti di perjalanan, sang istri pura-pura mual. Ketika di jalan tol tepatnya di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, para pelaku melancarkan aksinya.

"Pelaku merencanakan istrinya nanti berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian. Saat sang sopir Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya nanti lengah, baru Herlambang melancarkan aksinya dengan menjerat leher sopir dari belakang," kata Margono saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Namun, dalam aksi tersebut tak berjalan mulus. Sang sopir sempat melawan membuat mobil terhenti di tengah perjalanan dan Wahid turun dari mobil.

"Saat korban keluar, mobil langsung di kuasai pasutri itu. Sopir sempat membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang namun kepalanya dihantam helm yang ada dalam mobil oleh Antika. Korban pun tersungkur di jalan tol," urai Margono.

Disebutkan olehnya, para pelaku kemudian melarikan mobil Avanza L 1859 BBD milik korban ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

"Rencananya kendaraan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," tuturnya.

Namun, pelarian tak berlangsung lama. Korban saat setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Kesamben. Selanjutnya pihak Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Blora.

"Kami berkoordinasi dengan Resmob Blora dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, yakni mobil Avanza serta helm korban yang digunakan dalam penyerangan, dan juga ponsel milik tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (aan/mar)