MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencurian mobil sudah beraksi di 24 TKP, Rabu (21/08). Satu di antaranya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat ditangkap.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, S.H., S.l.K., M.H. menceritakan kronologi penangkapan pelaku. Yakni, berawal pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 21.00, petugas memperoleh informasi keberadaan Sudiyono selaku otak pencurian mobil di 24 TKP.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Adapun pelaku sudah beraksi di Madiun (5 TKP), Jombang (2 TKP), Mojokerto Kota (1 TKP), Kabupaten Mojokerto (8 TKP), Pasuruan (3 TKP) dan Malang (10 TKP). "Sekitar pukul 21.30 WIB Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudiyono di jalan Raya Perbatasan Prigen dan Trawas," jelas Kapolres.
Pada saat penangkapan, lanjut Kapolres, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, kemudian petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah pelaku.
"Setelah dilakukan penembakan, tersangka kemudian dilarikan ke RS Sumberglagah, namun tersangka meninggal dalam perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Untuk tersangka lain yakni Abdul Majid sudah terlebih dahulu diamankan. Tersangkan ini ditangkap disebuah warung di Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada 2 Agustus dengan barang bukti TKP Puri yakni mobil Carry Wagon. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News